Sejak April 2021 lalu, masyarakat bisa melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Pengajuan perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi perpanjang SIM Online, yakni aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi), yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore. Pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan. Berikut akan saya bagi pengalaman saya ketika mengurus perpanjangan SIM secara Online via aplikasi Digital Korlantas Polri
ini adalah tampilan pertama ketika kita membuka aplikasi Digital Korlantas Polri, karna saya hanya perlu untuk memperpanjang SIM, maka tampilannya akan menjadi seperti ini
0 komentar :
Posting Komentar