Rabu, 22 Juni 2022

Pengadilan Negeri Surabaya Legalkan Menikah Beda Agama, inilah Sikap dari Sekjen MUI : Melanggar Konstitusi!

Dewasa ini ramai sekali perbincangan mengenai keputusan Pengadilan Negeri Surabaya perihal LEGALNYA pernikahan beda agama. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada hari senin 20 juni 2022 lalu. Pernikahan itu bahkan sudah tercatat dalam penetapan pernikahan Nomor. 916/Pdt/2022/PN/Sby. Banyak perdebatan mengenai pernikahan beda agaman ini, apakah hal tersebut suda benar benar diperbolehkan dan dinyatakan sah di Indonesia?

Buya Amirsyah Tambunan selaku sekjen MUI Pusat memberikan sikap yang menyayangkan karna keputusan tersebut sangat bertentangan dengan aturan Negara Indonesia.

“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Beliau, (21/6/2022).

Pernikahan beda agama di negara indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” tegasnya.

Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.
Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” pungkasnya.


 

0 komentar :

Posting Komentar