Rabu, 27 Maret 2024

Pengurusan PBG SLF

Kami terdiri dari Tenaga Teknis Teknik profesional bersertifikat, serta berpengalaman dalam pengkajian bangunan SLF. Dengan harga yang sesuai kami berusaha untuk bisa membantu client kami dalam pengurusan SLF agar bangunan anda bisa like beroprasi.

Jadi tunggu apalagi, segera urus legalitas bangunan mu agar aman, memiliki nilai jual yang tinggi, dan menjadi investasi properti untuk masa depan. 

Mengapa Memilih Kami?

Kemudahan Proses: Kami membuat proses perizinan bangunan menjadi lebih mudah bagi Anda.

Kecepatan Penyelesaian: Kami menyelesaikan pengurusan izin dengan cepat dan tepat waktu.

Tenaga Ahli Profesional:
Tim kami terdiri dari ahli berpengalaman dalam bidang perencanaan dan pengurusan izin bangunan.

Terpercaya: Kami memiliki sistem kerja dengan kontrak yang jelas sehingga dapat memberikan kepercayaan yang maksimal kepada anda.

Proses Kerja Kami

1. Konsultasi Awal

Kami akan melakukan konsultasi awal dengan Anda untuk memahami kebutuhan dan persyaratan proyek Anda bisa via online / bertemu langsung.

2. Kontak Kerja

Kami akan melakukan perjanjian kontrak kerja sebagai komitmen bersama dalam penyelesaian pekerjaan.

2. Pengumpulan Dokumen Persyaratan SLF

kami akan meminta anda mengumpulkan data administrasi yang diperlukan untuk proses pengajuan izin bangunan seperti data pemohon dan legalitas lahan.

3. Survey dan pengkajian data teknis SLF

kami akan membuatkan data-data teknis yang diperlukan untuk proses pengajuan SLF. diantaranya, Kajian teknis bangunan, Daftar Simak Bangunan, Gambar kerja bangunan, data tenaga ahli teknis, perhitungan struktur bangunan, spesifikasi teknis bangunan, dll.

4. Pengajuan  / Submit Permohonan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kami akan mengajukan permohonan izin SLF anda kepada pihak dinas diwilayah masing-masing. yang dilanjut dengan terbitnya no resi permohonan SLF.

5. Pemantauan dan Tindak Lanjut

Kami akan terus memantau perkembangan permohonan izin Anda dan memberikan tindak lanjut bila diperlukan seperti Perbaikan gambar perencanaan bangunan, Sidang Teknis TPA/ TPT,  dan konsultasi ke pihak dinas terkait sampai Terbitnya izin.



 

0 komentar :

Posting Komentar